Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di
daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi
daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga
perwakilan baru, yakni
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
KEMBALI KE ARTIKEL