SK ini dikeluarkan setiap lima tahun.  Jadi bila ada usulan jalan Nasional diajukan setelah terbit SK Jalan Nasional baru terbit, terpaksa harus menunggu selama lima tahun.  Terakhir SK Jalan Nasional  terbit tahun 2015, yaitu Keputusan Menteri Nomor 290/KPTS/M2015 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional.  Dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 248/KPTS/M/2015 tetang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Premier menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri  (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JK-P).
KEMBALI KE ARTIKEL