Salah satu implementasi dari Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu adalah  koordinasi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Korlantas Polri, dan Jasa Raharja untuk melaksanakan survei bersama Jalur Lebaran (Jaleb).
KEMBALI KE ARTIKEL