Sirekap, singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik, menjadi sorotan utama dalam Pemilu 2024 sebagai aplikasi pengganti Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dari Pemilu sebelumnya. Meskipun diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, sejumlah kontroversi dan kritik mengelilingi keamanan dan kredibilitas aplikasi ini.
Keterbukaan dan Kritik Publik
KEMBALI KE ARTIKEL