Pada tanggal 15 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menggelar pengundian dan penetapan
Nomor Urut Paslon bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam persiapan menghadapi Pemilihan Presiden 2024. Momen ini tidak hanya menjadi perbincangan hangat di kalangan Kompasianer, tetapi juga melahirkan berbagai pertanyaan terkait pandangan mereka mengenai proses penetapan nomor urut dan potensi dampaknya terhadap dinamika politik nasional.
Refleksi Kompasianer
KEMBALI KE ARTIKEL