Pada tanggal 21 Agustus 2023, Bank Indonesia mengumumkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 yang sebelumnya mengatur penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Latar Belakang dan Tujuan
KEMBALI KE ARTIKEL