Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) dan Kementerian Pertanian (Kementan) sepakat memangkas regulasi distribusi pupuk bersubsidi. Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemangkasan kebijakan ini dikarenakan rumitnya regulasi distribusi pupuk bersubsidi yang sebelumnya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara lainnya (Tempo, 11/11/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL