Sebelum membahas tentang upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia, perlu di ketahui bahwa Indonesia bukanlah negara migran (non-immigrant state) karena tidak meratifikasi konvensi UN 1951 dan  protokol 1967 yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pengungsi. Jadi dengan tidak meratifikasi konvensi dan protokol tersebut Indonesia tidak berhak atau tidak ada kewajiban menerima pengungsi rohingya masuk ke dalam wilayahnya namun Indonesia juga tidak bisa mengusir pengungsi tersebut atau mengembalikannya ke negara asal yaitu Myanmar karena dapat mengancam keselamatan mereka. Jadi jalan yang diambil Indonesia sementara ini adalah bekerjasama dengan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dan IOM (International Organization for Migration) untuk menampung mereka secara dengan limit waktu tertentu. Peran Indonesia disini merupakan negara penampung sementara dan UNHCR dan IOM bertanggung jawab untuk memberikan dana, memfasilitasi, dan mencari solusi agar para pengungsi di negara penampung sementara dapat dipindahkan atau sampai ke negara penampung. Setidaknya dalam perkembangan usaha Indonesia menjadi negara penampung sementara Indonesia berhasil mengirimkan pengungsi Rohingya sekitar 375 pengungsi ke negara penampung atau negara ketiga selama periode waktu dari Januari sampai September 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL