Penyetaraan jabatan struktural ke fungsional merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa jabatan eselon III dan IV di lingkungan instansi pemerintah harus dialihkan ke dalam jabatan fungsional. Â Â Â Â
KEMBALI KE ARTIKEL