Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia merupakan jantung yang mengatur detak setiap sistem hukum nasional di negeri ini. Dalam situasi ini, Pancasila berperan sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila menjadi pedoman moral dan arah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL