Sudah terkenal dalam kalangan masyarakat umum bahwa korupsi merupakan tindakan kriminal yang merugikan keuangan negara. Namun, fakta sebenarnya lebih luas daripada itu. Korupsi adalah tindakan yang tercela, busuk, jahat, tidak jujur, dan memiliki konotasi negatif lainnya. Bahkan, dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (
extra ordinary crime). Oleh karena itu, pemahaman, cakupan, dan bentuk korupsi dapat dianalisis secara harfiah, yuridis, sosiologis, politis, dan sebagainya.
KEMBALI KE ARTIKEL