Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menelisik Larangan Safar Tanpa Mahram bagi Wanita Muslimah

14 Desember 2021   20:58 Diperbarui: 14 Desember 2021   21:58 1057 1
Dalam bahasa Arab, safar berarti menempuh perjalanan. Safar merupakan bagian hidup setiap muslim dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Rabb-nya atau untuk meraih kemaslahatan duniawinya. Allah swt. menetapkan hukum-hukum safar serta mengajarkan adab-adabnya di dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi saw. Secara syariat, safar adalah meninggalkan tempat bermukim dengan niat menempuh perjalanan menuju suatu tempat. Namun, mengenai jarak perjalanan yang dianggap safar, para ulama masih berbeda pendapat. Mayoritas ulama menentukan bahwa safar adalah perjalanan yang jaraknya lebih dari 85 km. Sedangkan sebagian lainnya mengatakan bahwasanya batasan suatu perjalanan disebut dengan safar atau tidak, dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat masing-masing.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun