Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012, tri dharma perguruan tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu dari tiga tri dharma yang langsung berhubungan dengan masyarakat adalah pengabdian masyarakat. Adapun kegiatan pengabdian masyarakat oleh mahasiswa umumnya disebut dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT). Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) yaitu salah satu bentuk pendidikan dengan memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus dengan kegiatan mengidentifikasi potensi dan permasalahan sekaligus strategi pengembangan dan solusinya.
KEMBALI KE ARTIKEL