Penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN naik sampai 12%. Kenaikan PPN 12% akhirnya sudah menemukan alasan yang jelas. Kebijakan yang di tetapkan hanya untuk kelompok barang mewah. Keputusan ini berdasarkan pertemuan dewan perwakilan rakyat (DPR) dengan presiden prabowo di istana negara, jakarta pekan lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL