Kenaikan PPN 12% di Indonesia: Dampak dan Tantangannya bagi Ekonomi dan Masyarakat
31 Desember 2024 09:10Diperbarui: 31 Desember 2024 09:10641
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menambah sorotan terhadap kebijakan ekonomi Indonesia. Sebelumnya, pada 2022, tarif PPN telah dinaikkan dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara demi membiayai berbagai program pembangunan. Namun, keputusan ini tetap menimbulkan berbagai pro dan kontra, terutama terkait dampaknya bagi daya beli masyarakat dan kelangsungan dunia usaha.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.