Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

Kenaikan PPN 12% di Indonesia: Dampak dan Tantangannya bagi Ekonomi dan Masyarakat

31 Desember 2024   09:10 Diperbarui: 31 Desember 2024   09:10 64 1
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menambah sorotan terhadap kebijakan ekonomi Indonesia. Sebelumnya, pada 2022, tarif PPN telah dinaikkan dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara demi membiayai berbagai program pembangunan. Namun, keputusan ini tetap menimbulkan berbagai pro dan kontra, terutama terkait dampaknya bagi daya beli masyarakat dan kelangsungan dunia usaha.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun