Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki ketetapan bahwasanya jabatan seorang Presiden paling maksimal hanyalah 2 periode, per 10 tahun dan tidak lebih dari itu. Meskipun ditanggapi oleh Jokowi secara langsung dengan mengatakan "kita harus taat Konstitusi" namun para pendukung serta banyak masyarakat kontra yang menjadikan hal tersebut bahan pergunjingan hingga bahkan bahan perdebatan. Entah jika para bagian pro yang bisa menerima dan menyetujui, maka kubu kontra semakin menggebu-gebu untuk melakukan penolakan terhadap hal yang sedang hangat menjadi pembahasan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL