Tujuan pembangunan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 3 bahwa penyelenggaraan kesehatan bertujuan salah satunya meningkatkan perilaku hidup sehat dan pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya, serta menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak kesehatan orang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL