Karena sifat kabar itu yang diceritakan dari mulut kemulut, diceritakan dari satu tempat ketempat lain, bahkan tidak hanya di daerah kejadian. Maka kabar yang disampaikan itu menjadi sebuah cara khas menyampaikan berita bagi masyarakat Minangkabau. Lalu kapan kaba dinyatakan sebagai fiksi? Mungkin ketika kabar yang diceritakan itu telah dituliskan menjadi buku saat tradisi tulis sudah berkembang di Minangkabau (umurnya lebih muda dari umur tradisi bakaba itu sendiri). Kabar berita yang dituliskan itu menjadi fiksi ketika para akademisi mulai menerjemahkan tradisi lisan masyarakat Minangkabau itu dengan ilmu-ilmu yang mereka dapat dari luar kebudayaan Minangkabau (teori barat). Ketika akademisi barat mengemukakan sebutan novel, roman untuk cerita-cerita rekaan dan menggolongkannya ke dalam fiksi, maka mereka mulai menyebut kabar yang disampaikan dengan cara bakaba dan kemudian dituliskan itu juga tergolong kepada fiksi.