Salah satu ibadah yang memiliki dampak sosial ekonomi adalah wakaf. Dalam sejarah Islam, wakaf sangat penting untuk kesejahteraan umat. Wakaf berarti menahan dalam bahasa Arab, yang berarti bahwa benda yang diwakafkan harus dijaga pokoknya agar manfaatnya dapat dirasakan terus menerus. Wakaf banyak digunakan untuk keperluan ibadah, pengkebumian, dan pendidikan di Indonesia, dan istilah "wakaf" biasanya mengacu pada barang bergerak seperti masjid atau tanah. Pada awalnya, wakaf yang diketahui hanya berupa tanah dan dilakukan dengan cara yang sederhana, tanpa administrasi, hanya dengan ikrar lisan. Tanah wakaf kemudian diserahkan kepada Nazir untuk diurus dan dipelihara. Wakaf tidak diurus dengan baik, timbul masalah seperti kehilangan bentuknya, diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sengketa di pengadilan, dll.
KEMBALI KE ARTIKEL