HAM dalam konstitusi modern bersifat universal dan tidak dapat dicabut, serta menuntut negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak tersebut. Negara juga berkewajiban menyeimbangkan antara hak individu dan kepentingan umum. Melalui peran lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, HAM ditegakkan dan undang-undang yang melanggar hak-hak ini dapat diuji dan dibatalkan
KEMBALI KE ARTIKEL