Malaysia merupakan salah satu negara rujukan dalam bidang lembaga Ekonomi Syariah atau keuangan islam serta juga dengan Lembaga Filantropi islamnya. Mengenai tata kelola, sistem Zakat Malaysia mengacu pada aturan atau undang-undang yang berlaku. Hukum Tertinggi, Konstitusi Federal, secara eksplisit mengatur tata kelola lembaga zakat domestik. Pasal 97 Konstitusi Federal mengatur administrasi dana zakat. Selain itu, Undang-Undang Administrasi Agama Islam juga merupakan hukum utama yang mengatur amal di Malaysia. Di Malaysia, operasi dan pengelolaan zakat berada di bawah yurisdiksi negara bagian, sebagaimana diatur dalam Konstitusi Federal. Majelis Umat Islam Nasional adalah lembaga atau badan yang diserahi administrasi dan administrasi dana Zakat di semua negara bagian kecuali Kedah yang diatur oleh Lembaga Kedah Zakat (LZNK).
KEMBALI KE ARTIKEL