Oleh Mochamad Azriel Saliqin
Pendidikan adalah ajang untuk memajukan kualitas generasi penerus
bangsa, bukan semata-mata sebagai ajang untuk meraup keuntungan oleh salah satu
pihak, tetapi kenyataanya di Indonesia pendidikan hanya menjadi wadah bagi
orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk dijadikan mesin pencetak uang
atau bisa kita bilang korupsi, jika kita lihat data yang saya dapat dari Indonesia
Corruption Watch (ICW) "Setidaknya dari 2016 hingga 2021, sektor pendidikan
masuk dalam lima besar korupsi berdasarkan sektor, meskipun terdapat tindakan
dari Aparat Penegak Hukum (APH), tetap saja data tersebut menunjukkan bahwa
sektor pendidikan masih menjadi ladang korupsi. Korupsi ini mencakup tenaga
pendidik hingga kepala daerah, terdapat 240 kasus korupsi yang ditindak oleh
Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang 2016 hingga 2021 dan menimbulkan
kerugian negara sebesar Rp 1,6 triliun", belum lagi yang masih ada diluar sana yang
tidak tercatat dan ditindaklanjuti, urgensi dari fenomena ini sangatlah genting,
karena jika terus dibiarkan maka hal ini akan menjadi kebiasaan dan dinggap
maklum hingga yang paling parah menjadi budaya.
Dampak dari banyaknya kasus korupsi di sektor pendidikan ini membuat
kegagalan pemerataan pendidikan di Indonesia. Mengapa demikian? karena dana
yang seharusnya disalurkan keseluruh wilayah bagian di Indonesia (SD, SMP, SMA,Â