Anak adalah setiap manusia yang berada di kategori umur 8 tahun, berdasarkan undang-undang di Indonesia, kedewasan anak perlu untuk dilindungi atau memerlukan pengaman dan pengawasan secara khusus, dan perlu hukum yang memadai terhadap perlingdungan anak seperti yang diatur dalam undang, nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia(HAM), mendefinisikan sebgai orang yang dibawah umur atau di bawah 18 tahun sebelum menikah termasuk kedalam golongan anak kecil, meskipun hukum mengenai nomor 23 tahun 2002 perlindungan ditentukan sebagai orang yang di bawah 18 tahun,
KEMBALI KE ARTIKEL