Setiap Negara harus memiliki dasar negara dan Konstitusi. Dasar negara adalah sebagai pandangan hidup, ideologi dan falsafah serta nilai-nilai pokok kehidupan  suatu bangsa. Sedangkan Konstitusi adalah sebagai peraturan yang mendukung terlaksananya sebuah dasar negara dalam suatu negara.
KEMBALI KE ARTIKEL