Sosialisasi Rokok Ilegal tim KKN unisnu dilaksanakan di sebagian Toko-toko sembako di wilayah Mutih Kulon, Wedung Demak. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 11 agustus 2024 pada jam 13.00 sampai jam 14.30. tim KKN unisnu menghimbau seluruh pemilik dan pengelola toko di daerah Wedung, Mutih Kulon, agar tidak menjual atau memasarkan rokok ilegal. Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal juga dapat berakibat pada sanksi hukum yang berat bagi para pelaku usaha. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan taat hukum. Mari kita bersama-sama berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena pajak yang hilang, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen karena tidak terjamin kualitasnya. Jika Bapak/Ibu mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Bersama, kita bisa memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Wedung, Mutih Kulon.
KEMBALI KE ARTIKEL