Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Konsep Jual Beli All You Can Eat dalam Pandangan Fiqih Muamalah

6 Juni 2023   22:47 Diperbarui: 6 Juni 2023   22:53 314 0
Pada dasarnya manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup. Hubungan manusia sebagai makhluk sosial inilah yang disebut bermuamalah. Dalam bermuamalah, umat islam diwajibkan untuk mengikuti pedoman yang sesuai dengan Al-Qur'an, Hadits, dan ketetapan para Ulama' yang semua itu telah dibuat satu pembahasan tersendiri yaitu Fqih Muamalah. Fiqih Muamalah merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antar manusia, baik itu transaksi kehartabendaan seperti jual beli, perkawinan, persengketaan atau perceraian, pembagian warisan, hingga urusan kematian. Namun, pada artikel ini, penulis akan membahas terkait jual beli.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun