Oksidelfa Yanto dalam bukunya yang berjudul Negara Hukum: Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum, Indonesia sebagai negara hukum tidak akan pernah terlepas dari kekuasa yang dijalankan atas dasar hukum yang baik untuk menuju sebuah keadilan. Agar terciptanya suatu hukum yang baik dalam suatu negara, aparat penegak hukum harus menjalankan sistem hukum secara adil sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat dengan orientasi menuju masyarakat yang sejahtera.