Islam mengatur hidup manusia dengan berpasang-pasangan itu melalui jenjang perkawinan, Perkawinan tidaklah cukup hanya mempertemukan mempelai laki-laki dan perempuan, namun harus melalui aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh agama dan adat setempat. Perkawinan akibat hamil di luar nikah dapat dikatakan bukan lagi karena Allah SWT, akan tetapi keterpaksaan untuk menutupi aib seorang wanita yang pada akhirnya pernikahan tersebut dilakukan tanpa persiapan yang matang.
KEMBALI KE ARTIKEL