Hukum adat menurut
Van Vollenhoven dalam bukunya
“Het Adat Recht van Nederlandsch Indie” menyebutkan bahwa hukum adat merupakan keseluruhan aturan tingkah laku yang di satu sisi memiliki sanksi sehingga disebut sebagai hukum dan di lain sisi dalam keadaaan tidak terkodifikasi sehingga diistilahkan sebagai adat.
KEMBALI KE ARTIKEL