Kesehatan merupakan hak dasar setiap individu yang harus dijamin oleh negara. Namun, tantangan besar seperti distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata, minimnya akses layanan kesehatan di daerah terpencil, dan dominasi pendekatan kuratif masih menjadi penghambat utama dalam mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif di Indonesia. Menjawab persoalan ini, hadir UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai payung hukum untuk mendorong transformasi sistem kesehatan di Indonesia. Layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan adalah enam pilar transformasi yang digariskan dalam undang-undang ini. Dengan struktur ini, sistem kesehatan Indonesia diharapkan menjadi lebih fleksibel, adaptif, dan inklusif.
- Kasus Pemalsuan Dokumen Tenaga Kesehatan
KEMBALI KE ARTIKEL