Dapat dipahami bahwa aturan merupakan segala yang harus ditaati dan dijalankan. Wujud aturan adalah petunjuk, perintah, ketentuan, dan patokan yang ditujukan untuk mengatur kehidupan. Keberadaan aturan adalah penting dalam menciptakan ketertiban dan keteraturan. Dalam berorganisasi aturan merupakan hal pokok yang harus ada dan wajib ditaati dalam upaya pencapaian suatu tujuan.
KEMBALI KE ARTIKEL