Keselamatan Kerja (K3) adalah faktor terpenting dalam pelaksanaan suatu pekerjaan.Kemudian sebagai indikator yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 pekerja atau yang memiliki tingkat bahaya yang besar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan SMK3 ( Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ). Di era industri saat ini, tenaga produksi yang digunakan semakin canggih.Â
KEMBALI KE ARTIKEL