Dualisme kepengurusan Partai Golkar tampaknya belum akan berakhir dan akan memasuki babak baru yang lebih rumit. Pasca Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin 18 Mei 2015 yang mengambulkan gugatan kubu Munas Bali, langsung disambut dengan pengajuan banding oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan kubu Munas Ancol. Secara hukum putusan PTUN dapat memang dapat dilawan dengan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.