Di Kota Padang, sopir angkutan kota (angkot) diatur oleh berbagai peraturan lalu lintas, termasuk Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2020 yang menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti kewajiban memakai masker dan membatasi jumlah penumpang. Selain itu, Dinas Perhubungan menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan tertentu, melarang sopir angkot melintas dari arah yang tidak diperbolehkan. Dalam operasi penegakan hukum seperti Operasi Zebra Singgalang, polisi menindak tegas sopir yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pihak kepolisian juga aktif melakukan edukasi untuk meningkatkan kesadaran sopir angkot akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.Â
KEMBALI KE ARTIKEL