Dalam rangka menjamin mutu layanan kesehatan masyarakat khususnya layanan kesehatan tradisional empiris di Kabupaten Brebes, sesuai Permenkes RI Nomor 61 Tahun 2016, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes secara rutin mendorong masyarakat luas khususnya para penyehat tradisonal yang membuka layanan kesehatan tradisional untuk mendaftarkan diri dan mengusrus Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).