Sukuk merupakan suatu kata yang berasal dari bahasa arab yang memiliki arti kepemilikan terhadap suatu harta, modal, saham dan lain lain dalam bentuk setifikat. Sebagai mana pendapat majelis ulama indonesia (MUI) bahwa sukuk diartikan sebagai suatu surat jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yg dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL