Di era persaingan pasar yang ketat ini, industri halal menjadi salah satu tren di beberapa negara termasuk Indonesia. Hal ini sangat diperhatikan karena penduduk Indonesia sebagian besar beragama islam sehingga produk yang beredar di pasar perlu diketahui kehalalan produknya. Sertifikasi halal merupakan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM-MUI) yang memberikan pernyataan terkait kesesuaian produk dengan syariat islam. Sertifikat halal ini bukanlah sekedar kepatuhan religius saja, melainkan dapat meningkatkan kualitas dan membangun kepercayaan pada konsumen, sehingga sertifikat halal menjadi alat dalam meningkatkan kualitas produk dan membangun kepercayaan masyarakat. Sertifikasi halal ini dilakukan dengan sangat terperinci juga teliti, karena sertifikasi ini melibatkan proses verifikasi yang begitu ketat, dimulai dari bahan baku yang digunakan untuk membuat suatu produk, kemudian proses pembuatannya, dan juga fasilitas yang digunakan halal atau tidak.
KEMBALI KE ARTIKEL