Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Indonesia Pandang Bulu?

28 Desember 2023   12:42 Diperbarui: 28 Desember 2023   12:42 52 2
Hukum Indonesia Pandang Bulu?
Oleh : Azizah Putri Ramadhani
 
"Negara Indonesia adalah negara hukum." Begitulah kalimat yang tercantum dengan indahnya dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3. "Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya." Undang-Undang Dasar NRI pasal 27 ayat 1.
Kata "Hukum" sudah tidak asing lagi di telinga kita. Namun tahukah kita hakikat dari kata hukum sebenarnya? Hukum adalah sebuah peraturan yang mengikat yang terdiri dari norma dan sanksi yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia yang sudah dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Tidak bisa dibayangkan, bagaimana kehidupan dunia jika tidak ada hukum yang mengikat. Coba bayangkan jika tidak ada hukum tentang peraturan lalu lintas, tidak ada lampu lalu lintas, tidak ada peraturan di trotoar, maka berapa banyak tabrakan yang akan terjadi setiap hari? Begitu juga dengan kehidupan sehari-hari. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun