Jual beli adalah suatu kegiatan Transaksi barang atau benda dengan nominal yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Dalam islam jual beli disebut dengan al-bai’ yang artinya pertukaran sebuah benda maupun barang dengan benda atau barang lainya dengan niat atau akad saling mengganti melalui kompensasi atau iwad.Â
KEMBALI KE ARTIKEL