Narkoba merupakan obat atau zat yang terbuat dari zat kimia sintesis atau semisintesi (buatan) atau alami dari tanaman. Sementara dalam UU Narkotika pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa narkotika merupakan zat buatan maupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, penurunan kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Jika digunakan secara berlebihan atau disalahgunakan, narkoba dapat menyebabkan masalah fisik, mental, dan fungsi sosial. Penyalahgunaan narkoba bukan hanya dapat terjadi kepada orang dewasa saja, tetapi dapat juga terjadi pada remaja. Di mana pada pada fase tersebut anak-anak mulai memasuki masa transisi menjadi orang dewasa. Dalam fase ini, anak-anak seringkali dihadapi dengan hal-hal baru yang ingin mereka ketahui. Remaja merasa bahwa mereka perlu mencari jati diri, mencoba hal baru, dan keinginan untuk mengikuti teman sebayanya. Terkadang hal-hal yang ingin remaja ketahui, merupakan hal-hal yang negatif atau dapat menjerumuskan mereka kepada kenakalan remaja. Salah satunya adalah penggunaan narkotika.
KEMBALI KE ARTIKEL