Meski Pemilu digelar tahun depan, tetapi tahapan penyelenggaraan hajatan demokrasi itu sudah dimulai pada Juni 2022. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, hingga pembentukan Badan Adhoc.
Pembentukan Badan Adhoc di tingkat kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah dilaksanakan pada tahun lalu. Dan saat ini, pembentukan Badan Adhoc di tingkat kelurahan tengah berlangsung.
Terbaru, Bawaslu mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kelurahan telah dibuka. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dibuka selama 6 hari, yakni 14-19 Januari 2023.
Di Jawa Tengah saja, pendaftaran dibuka untuk kebutuhan 8.562 Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024. Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing.
Bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam pengawasan Pemilu 2024, dapat melihat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Panwaslu Kelurahan. Dikutip dari akun instagram Bawaslu Kota Semarang, tercatat ada 15 poin yang harus dicermati ketika akan mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan.