Di tengah tekanan ekonomi global dan domestik yang meningkat, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 membawa dampak yang signifikan terhadap kenyamanan finansial masyarakat. Kenaikan ini memengaruhi daya beli individu dan mengharuskan mereka untuk beradaptasi dengan tantangan ekonomi baru. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana kenyamanan finansial yang terganggu dapat memengaruhi kemampuan adaptasi dan fleksibilitas psikologis seseorang. Tujuan pemerintah menaikkan PPN adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program-program sosial (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2024).
KEMBALI KE ARTIKEL