Di era digital, informasi mengalir dengan cepat melalui berbagai platform media sosial dan portal berita. Sayangnya, hal ini juga meningkatkan potensi penyebaran ujaran kebencian atau hate speech, yaitu komunikasi yang menyebarkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, agama, etnis, gender, atau identitas lainnya. Menurut riset yang dilakukan oleh Digital Civility Index dari Microsoft pada tahun 2020, Indonesia menempati urutan ke-29 dari 32 negara dengan tingkat kesopanan digital rendah, dan hate speech menjadi salah satu bentuk ketidaksopanan yang paling umum . Melalui literasi digital yang baik, masyarakat dapat dibekali dengan kemampuan untuk memahami, mengidentifikasi, dan menghindari hate speech, sehingga ruang digital yang lebih humanis dan inklusif dapat terbentuk.
KEMBALI KE ARTIKEL