Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa daerah mempunyai hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat atau yang disebut otonomi daerah. Tuntutan masyarakat untuk pemerintah yang lebih baik semakin meningkat. Oleh karena itu satuan kerja perangkat daerah atau yang disebut SKPD harus meningkatkan kinerjanya untuk menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas. Karakteristik kualitatif laporan keuangan yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuan sesuai dengan (PP No. 24 tahun 2005 yang telah direvisi menjadi PP No. 71 tahun 2010) antara lain : relevan,andal,dapat dibandingkan,dan dapat dipahami.
KEMBALI KE ARTIKEL