Kebutuhan dasar bagi warga negara wajib dipenuhi oleh pemirintahan Indonesia. Seperti dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C Ayat 1 tentang HAM yang berbunyi : "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan mendasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Salah satu makna dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat 1 menyebutkan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk memenuhi kebutuhan mendasarnya. Kebutuhan tersebut dapat bersifat primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan primer (pokok) dapat berupa pakaian bersih dan layak untuk digunakan.
KEMBALI KE ARTIKEL