Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

PPN 11%, Negara Untung Rakyat Buntung?

22 Maret 2022   23:55 Diperbarui: 23 Maret 2022   00:03 452 7
Saat artikel ini dibuat, artinya sudah 5 bulan setelah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ditetapkan. Itu artinya, pada 01 April 2022 nilai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara resmi akan naik menjadi 11% yang semulanya 10%. Kemudian paling lambat akan naik menjadi 12% pada 01 Januari 2025.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun