Saat artikel ini dibuat, artinya sudah 5 bulan setelah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ditetapkan. Itu artinya, pada 01 April 2022 nilai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara resmi akan naik menjadi 11% yang semulanya 10%. Kemudian paling lambat akan naik menjadi 12% pada 01 Januari 2025.
KEMBALI KE ARTIKEL