Telah diputuskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada Rabu, 14 Februari 2024. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 21/2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL