Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota Sesuai UU No 7 Tahun 2017

21 Maret 2023   20:57 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:20 191 0
Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 

  • Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; danMelaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun