Banyak kasus kejahatan terhadap satwa liar terjadi di Negara ini, kasus tersebut dibiarkan tanpa proses penegakan hukum, khususnya terhadap pemeliharaan orangutan Sumatera di kalangan tertentu di Indonesia, ini indikasi bahwa telah terjadi perdagangan illegal terhadap satwa yang dilidungi tersebut, ini jelas menandakan bahwa hukum tentang konservasi satwaliar yang telah ada mandul dan Impoten.Carut marutnya sektor hukum dan perundangan-undangan di Negara ini mengakibatkan lemahnya pemahaman hukum, kesadaran dan apalagi aksi penegakan keadilan bagi orangutan Sumatera di hutan jauh di sana.