Paling otonom di Indonesia diatur dalam kebijakan khusus disebut dengan Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 dikeluarkan oleh DPR yang mengatur kemandiriannya, Provinsi mandiri inimampu dan kokoh keluar dari deraankonflik bersenjata dan juga Provinsi yang tegar bertahan dari ekses bencana alam terdahsyat di muka bumi dari Gelombang SMONG (Tsunami) dan Gempa, pumulihan ekses bencana berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan. Pemerintah Aceh diharapkan kokoh mempertahankan sumber daya alam yang mereka miliki.